12 Dec 2024
Mengakhiri Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja reses di Persemaian Mangrove G20 di Pemogan, Denpasar Selatan, Denpasar pada Senin (09/12).
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto, menyampaikan bahwa salah satu tujuan kunjungan kerja Komisi IV DPR RI kali ini adalah mengetahui sejauh mana pengelolaan ekosistem mangrove dan upaya penyelamatan lingkungan yang dilakukan oleh masyarakat, manfaat mangrove bagi masyarakat, serta aspirasi dan dukungan yang diperlukan oleh Masyarakat Pelestari Mangrove serta pemangku kepentingan lain.
"Ekosistem mangrove yang sehat berfungsi sebagai pencegahan abrasi, menahan badai, mencegah pencemaran, tempat hidup serta pemijahan biota laut, sehingga mampu menyediakan sumber makanan bagi beberapa spesies yang ada," jelas Titiek Soeharto, sapaan akrab Ketua Komisi IV DPR RI.
Menurut Titiek Soeharto, hal tersebut menunjukkan manfaat ekologis mangrove bagi masyarakat pesisir Indonesia. Setidaknya terdapat 4 multiusaha mangrove yang dapat dilakukan oleh masyarakat pesisir secara lestari, yaitu dari kayu mangrove, nilai ekonomi karbon, wisata alam, dan hasil hutan non kayu lainnya," tambahnya.
Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Kementerian Kehutanan, Dyah Murtiningsih, menyambut baik kunjungan kerja yang dilakukan Komisi IV DPR RI.
Dyah menyampaikan bahwa sejak tahun 2015, Pemerintah telah merehabilitasi mangrove seluas 74.485 Ha. Untuk memperbaiki ekosistem mangrove sekaligus mengurangi dampak penurunan ekonomi yang cukup signifikan dirasakan masyarakat pesisir pada masa pandemi Covid-19, Pemerintah melalui kegiatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Padat Karya Mangrove melakukan rehabilitasi mangrove secara masif pada tahun 2020-2021.
"Pemerintah juga telah membuat Roadmap Rehabilitasi Mangrove Nasional 2021-2030. Kedepan, Pemerintah akan memastikan keberlanjutan pengelolaan mangrove dengan mengarusutamakan rehabilitasi mangrove ke dalam kebijakan pusat dan daerah, dan pengelolaan usaha/kegiatan, serta penguatan sistem silvikultur dan penyediaan bibit," tambah Dyah.
Sementara itu, Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, Hartono, menyampaikan bahwa pengelolaan mangrove secara berkelanjutan memang kompleks, sebab mangrove, sebagaimana juga gambut, merupakan ekosistem yang pengelolaannya bersifat multi-sektor dan melibatkan berbagai stakeholders sesuai dengan status lahannya sehingga perlu segera diaddress dengan upaya perlindungan dan pengelolaan pengelolaan mangrove berkelanjutan melalui kolaborasi antar-stakeholders, termasuk diantaranya upaya mengakses berbagai skema pendanaan untuk rehabilitasi mangrove.
“Selain itu, perlu didorong upaya rehabilitasi yang mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar mangrove sebagai ujung tombak perlindungan dan pengelolaan mangrove berkelanjutan,” imbuh Hartono.
Selain didampingi para Pejabat Kementerian Kehutanan, kunjungan kerja tersebut juga didampingi para Pejabat Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, para Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan Kota Denpasar, dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali.
Selengkapnya18 Apr 2024
Berdasarkan Berita Acara Hasil Penilaian Seleksi Wawancara Nomor BA. 3/P3DAS/PKEPDAS/DAS.2.10/B/04/2024 tanggal 5 April 2024 pada kegiatan Seleksi Staf National Project Manager (NPM), Regional Facilitator (RF), Finance Assistant (FA), dan Administrative Assistant (AA) pada Maintaining and Enhancing Water Yield through Land and Forest Rehabilitation (MEWLAFOR) Project, maka dengan ini Tim Seleksi Staf Maintaining and Enhancing Water Yield through Land and Forest Rehabilitation (MEWLAFOR) mengumumkan nama-nama peserta yang lulus seleksi akhir sebagaimana terlampir:
Selengkapnya26 Mar 2024
Hasil Seleksi Administrasi Staf Project Management Unit (PMU) dan Site Coordinator Unit (SCU) pada Maintaining and Enhancing Water Yield Through Land and Forest Rehabilitation (MEWLAFOR) Project
Nomor : PG.2/P3DAS/PKEPDAS/DAS.2.10/B/3/2024
Selengkapnya15 Mar 2024
Renstra Ditjen PDASRH 2020-2024 (revisi) disusun sebagai proses adaptasi terhadap perubahan tugas dan fungsi serta struktur organisasi KLHK dan Ditjen PDASRH dengan tetap menjaga konsistensi kebijakan sektor yang tertuang dalam RPJMN 2020-2024 dan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional pada khususnya pada bidang pengelolaan Daerah Aliran Sungai. Dengan perubahan Renstra Kementerian LHK, maka perlu adanya perubahan Renstra Ditjen PDASRH sehingga dapat selaras dengan perubahan Renstra Kementerian LHK.
Selengkapnya04 Mar 2024
Laporan kinerja Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) tahun 2023 disusun sebagai bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Ditjen PDASRH atas penggunaan anggaran untuk pelaksanaan program yang diemban.
Selengkapnya04 Mar 2024
Laporan kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (Setditjen PDASRH) tahun 2023 disusun sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi atas penggunaan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan. Dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Ditjen PDASRH, dengan indikator terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Ditjen PDASRH dalam kerangka reformasi birokrasi untuk menjamin kinerja yang optimal.
SelengkapnyaBalai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) adalah unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan perairan darat.
BPDAS merupakan perpanjangan tangan Ditjen PDASHL dalam mengoptimalkan tugas pelayanan pembangunan bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan di daerah.
Persemaian Permanen (PP) adalah persemaian yang dibangun menetap pada lokasi yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana produksi bibit yang lengkap dan modern.
Fungsi dari persemaian permanen ini adalah untuk memproduksi bibit dalam rangka mendukung kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan serta kegiatan penghijauan lainnya.