Tahun 2020 merupakan tahun pertama dalam pelaksanaan Rencana Strategis Lima tahunan Direktorat Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung tahun 2020-2024. Rencana Kerja tahun 2020 merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis dengan tujuan akhir meningaktkan kualitas hidup manusia dan masyarakat secara berkelanjutan.
Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung ini bertujuan untuk memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat (Menteri LHK) atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai di tahun 2020 serta sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya.
Selain itu, laporan kinerja juga sebagai amanat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.