Jakarta Special Capital Region Scattered Clouds, Temp: 25.51°C — 26.73°C, Humid: 83%, Wind: 7.72 km/h

Profil Direktorat PPPDAS

 
  masagus         19 Apr 2024         13,528
 

Direktorat Perencanaan dan Pengawasan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (P3DAS) menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pengelolaan daerah aliran sungai, penguatan kelembagaan daerah aliran sungai, pemantauan kinerja dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pengelolaan daerah aliran sungai, penguatan kelembagaan daerah aliran sungai, pemantauan kinerja dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai;
  3. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pengelolaan daerah aliran sungai, penguatan kelembagaan daerah aliran sungai, pemantauan kinerja dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai;
  4. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan pengelolaan daerah aliran sungai, penguatan kelembagaan daerah aliran sungai, pemantauan kinerja dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan pengelolaan daerah aliran sungai, penguatan kelembagaan daerah aliran sungai, pemantauan kinerja dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan pengelolaan daerah aliran sungai, penguatan kelembagaan daerah aliran sungai, pemantauan kinerja dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

 

Struktur Organisasi Direktorat Perencanaan dan Pengawasan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (P3DAS): 

Masing-masing Subdirektorat memiliki tugas yaitu:

  1. Subdirektorat Perencanaan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, penguatan kelembagaan, data dan informasi pengelolaan daerah aliran sungai dan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
  2. Subdirektorat Pemantauan Kinerja dan Evaluasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemantauan dan evaluasi kinerja Daerah Aliran Sungai, serta penyusunan rekomendasi peningkatan kinerja Daerah Aliran Sungai dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  3. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern direktorat.