Renstra Ditjen PDASRH 2020-2024 (revisi) Klik disini
Renstra Ditjen PDASRH 2020-2024 (revisi) disusun sebagai proses adaptasi terhadap perubahan tugas dan fungsi serta struktur organisasi KLHK dan Ditjen PDASRH dengan tetap menjaga konsistensi kebijakan sektor yang tertuang dalam RPJMN 2020-2024 dan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional pada khususnya pada bidang pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
Pada tahun 2020, terdapat perubahan Tugas dan Fungsi Kementerian LHK sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 yang berdampak pada perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja yang ditetapkan melalui Permen LHK Nomor 15 Tahun 2021. Mengacu pada Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 20A, perubahan terhadap Renstra Kementerian LHK dapat dilakukan karena terdapat diantaranya: