masagus
19 Apr 2024
8,696
Tugas dan Fungsi :
- Penyiapan Perumusan Kebijakan di Bidang Perencanaan Rehabilitasi Hutan, Reboisasi, dan Penghijauan;
- Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Perencanaan Rehabilitasi Hutan, Reboisasi, dan Penghijauan;
- Penyiapan Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Perencanaan Rehabilitasi Hutan, Reboisasi, dan Penghijauan;
- Penyiapan Penyusunan Norma, Standar, Prosedur, Kriteria di Bidang Perencanaan Rehabilitasi Hutan, Reboisasi, dan Penghijauan;
- Pemberian Bimbingan Teknis dan Supervisi di Bidang Perencanaan Rehabilitasi Hutan, Reboisasi, dan Penghijauan;
- Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Perencanaan Rehabilitasi Hutan, Reboisasi, dan Penghijauan; dan
- Pelaksanaan Urusan Tata Usaha dan Rumah Tangga Direktorat
Untuk Info lebih lanjut mengenai kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan dapat mengakses website : https://www.tanyakirana.id/
Hotline : https://wa.me/6281329494600