Jakarta Special Capital Region Haze, Temp: 32.73°C — 34.5°C, Humid: 56%, Wind: 5.14 km/h

Profil Direktorat PTH

 
  masagus         19 Apr 2024         7,710
 

Direktorat Perbenihan Tanaman Hutan (PTH) mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan tanaman hutan dan kegiatan perbenihan tanaman hutan yang berskala nasional.

Direktorat Perbenihan Tanaman Hutan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan perbenihan tanaman hutan, pengendalian peredaran benih dan bibit, pengembangan usaha dan pengelolaan
    sumber benih serta kegiatan perbenihan tanaman hutan yang berskala nasional;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan perbenihan tanaman hutan, pengendalian peredaran benih dan bibit, pengembangan usaha dan pengelolaan sumber benih serta kegiatan perbenihan tanaman hutan yang berskala nasional;
  3. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan perbenihan tanaman hutan, pengendalian peredaran benih dan bibit,
    pengembangan usaha dan pengelolaan sumber benih serta kegiatan perbenihan tanaman hutan yang berskala nasional;
  4. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan perbenihan tanaman hutan, pengendalian peredaran benih dan bibit, pengembangan usaha dan pengelolaan sumber benih serta kegiatan perbenihan tanaman hutan yang berskala nasional;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan perbenihan tanaman hutan, pengendalian peredaran benih dan bibit, pengembangan usaha dan
    pengelolaan sumber benih serta kegiatan perbenihan tanaman hutan yang berskala nasional;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan perbenihan tanaman hutan, pengendalian peredaran benih dan bibit, pengembangan usaha dan
    pengelolaan sumber benih serta kegiatan perbenihan tanaman hutan yang berskala nasional; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Struktur Organisasi Direktorat Perbenihan Tanaman Hutan 
 

 

Masing-masing Subdirektorat memiliki tugas yaitu:

  1. Subdirektorat Pengendalian Peredaran Benih dan Bibit mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan perbenihan tanaman hutan dan pengendalian peredaran benih dan bibit serta kegiatan perbenihan tanaman hutan yang berskala nasional dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  2. Subdirektorat Pengembangan Usaha dan Pengelolaan Sumber Benih mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria,
    pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan usaha perbenihan dan pengelolaan sumber benih dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  3. Subbagian Tata Usaha melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan,
    kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern direktorat.