Tugas dan Fungsi :
1. Penyusunan dan Perumusan kebijakan perencanaan KTA, reklamasi dan rehabilitasi akibat kegiatan penggunaan kawasan hutan, serta teknik KTA
2. Pelaksanaan kebijakan perencanaan KTA, reklamasi dan rehabilitasi akibat kegiatan penggunaan kawasan hutan, serta teknik KTA
3. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan KTA, reklamasi dan rehabilitasi akibat kegiatan penggunaan kawasan hutan, serta teknik KTA
4. NSPK di bidang perencanaan KTA, reklamasi dan rehabilitasi akibat kegiatan penggunaan kawasan hutan, serta teknik KTA
5. Bimtek dan supervisi di bidang perencanaan KTA, reklamasi dan rehabilitasi akibat kegiatan penggunaan kawasan hutan, serta teknik KTA
6. Evaluasi dan pelaporan perencanaan KTA, reklamasi dan rehabilitasi akibat kegiatan penggunaan kawasan hutan, serta teknik KTA, dan
7. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Untuk info lebih lanjut dapat mengakses pada website : http://www.ditkta.com/
Hotline : +62 812-8333-4440