Presiden RI Joko Widodo didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kepala Badan Restorasi Gambut melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Cilacap dalam rangka melakukan penanaman mangrove bersama masyarakat di Desa Tritih Lor, Kecamatan Jeruk Legi.
Pemerintah secara konsisten terus mendorong upaya-upaya rehabilitasi ekosistem mangrove dengan melibatkan semua pihak dengan melibatkan masyarakat di seluruh Provinsi di Indonesia. Rehabilitasi mangrove bertujuan memulihkan Kawasan hutan mangrove yang mengalami kerusakan serta meningkatkan tutupan hutan mangrove. Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) merupakan upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. RHL dapat dilaksanakan pada ekosistem tertentu, diantaranya daerah pesisir pantai, yaitu ekosistem mangrove.
Indonesia memiliki mangrove terluas di dunia yaitu mencapai 3,36 juta hektar (KLHK, 2021) atau sekitar 20% mangrove dunia dengan keanakeragaman tertinggi di dunia. Hutan mangrove merupakan kekayaan alam yang nilainya sangat tinggi, dan berfungsi sebagai sistem penyangga kehidupan, mengurangi energi gelombang, melindungi pantai dari abrasi, menghambat intrusi air laut , habitat biota laut dan menyediakan bahan pangan serta obat-obatan. Hutan mangrove mampu menyimpan carbon (carbon sinks) sebanyak 4 – 5 kali lebih banyak daripada hutan tropis daratan, terutama kandungan dalam tanahnya (coverground). Dengan demikian, dalam rangka mendukung percepatan NDC (National Determined Contribution) mangrove memberikan kontribusi besar dalam penyerapan emisi carbon, sebagaimana komitmen Indonesia pada perjanjian Paris Agreement.
Beberapa permasalahan dan ancaman terhadap ekosistem mangrove antara lain alih fungsi Kawasan menjadi pertanian, perkebunan, pemukiman dan infrastruktur lain, illegal logging, pencemaran limbah dan abrasi atau gelombang laut. Kerusakan mangrove tercatat kurang lebih seluas 600.000 ha dan ditargetkan untuk dilakukan upaya pemulihan sampai dengan tahun 2024 melalui komitmen para pihak baik pemerintah maupun non pemerintah.
Pada tahun 2021 pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) melakukan rehabilitasi mangrove seluas 34.150 ha mencakup 33 provinsi, dan Menyusun rancangan teknis T-1 seluas 50.000 ha.
Salah satu lokasi yang menjadi kegiatan rehabilitasi mangrove adalah di Kabupaten Cilacap seluas 650 ha melibatkan masyarakat local. Penanaman mangrove di Desa Tritih Lor, Kecamatan Jeruk Legi, Kabupaten Cilacap yang dilakukan seluas 28 Ha (dari total luasan 650 ha) bertujuan mengendalikan abrasi dan pelestarian Kawasan di Segara Anakan, yang memiliki peran penting dalam mendukung kehidupan ekonomi masyarakat lokal. Selain itu, rehabilitasi mangrove secara swakelola ini bertujuan memberikan stimulus ekonomi bagi masyrakat melalui skema PEN.