Jakarta Special Capital Region Haze, Temp: 32.73°C — 34.5°C, Humid: 57%, Wind: 5.14 km/h

Profil Ditjen PDASRH Kementerian LHK

 
  masagus         19 Apr 2024         41,679
 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan.

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat;
  4. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat;
  7. pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Direktur Jenderal PDASRH dibantu oleh 6 (enam) pejabat eselon II, yaitu:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  2. Direktur Perencanaan dan Pengawasan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (PPPDAS)
  3. Direktur Konservasi Tanah dan Air (KTA)
  4. Direktur Perbenihan Tanaman Hutan (PTH)
  5. Direktur Rehabilitasi Hutan (RH)
  6. Direktur Rehabilitasi Perairan Darat dan Mangrove (RPDM).

Dalam mengoptimalkan tugas pelayanan pembangunan bidang PDASRH di daerah, Ditjen PDASRH memiliki Unit Pelaksana teknis (UPT) yang terdiri atas Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (36 UPT) dan Balai Berbenihan Tanaman Hutan (2 UPT), sebagai berikut: 

No    Nama UPTKedudukan
1BPDAS Krueng AcehBanda Aceh
2BPDAS Asahan BarumunPematang Siantar
3BPDAS Wampu Sei UlarMedan
4BPDAS Indragiri RokanPekan Baru
5BPDAS Agam KuantanPadang
6BPDAS Sei Jang DuriangkangTanjung Pinang
7BPDAS KetahunBengkulu
8BPDAS Baturusa CerucukPangkal Pinang
9BPDAS BatanghariJambi
10BPDAS MusiPalembang
11BPDAS Way Seputih Way Sekampung     Bandar Lampung
12BPDAS Citarum CiliwungBogor
13BPDAS Cimanuk Citanduybandung
14BPDAS Serayu Opak ProgoYogyakarta
15BPDAS SoloSolo
16BPDAS Pemali JratunSemarang
17BPDAS Brantas SampeanSurabaya
18BPDAS Unda AnyarDenpasar
19BPDAS Dodokan MoyosariMataram
20BPDAS Benain NoelminaKupang
21BPDAS KapuasPontianak
22BPDAS BaritoBanjarbaru
23BPDAS KahayanPalangkaraya
24BPDAS Mahakam BerauSamarinda
25BPDAS TondanoManado
26BPDAS Palu PosoPalu
27BPDAS SamparaKendari
28BPDAS Bone BolangoGorontalo
29BPDAS Jeneberang SaddangMakassar
30BPDAS Lariang MamasaMamuju
31BPDAS Waehapu Batu MerahAmbon
32BPDAS Ake MalamoTernate
33BPDAS Remu RansikiManokwari
34BPDAS MemberamoJayapura
35BPTH Wilayah IPalembang
36BPTH Wilayah IIMakassar